SAMARINDA, Kamis, 27/5/2021 Dishub Kota Samarinda menggelar rapat bersama untuk membahas angkutan karyawan yang beroperasi/berkantor/melintasi Kota Samarinda, bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

Rapat dihadiri oleh Ketua Satlantas Polresta Samarinda, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Kepala Bagian Infrastruktur Kota Samarinda, kepala Bagian Ekonomi Kota Samarinda, Kepala Kantor Jasa Raharja,  Kepala Bagian Hukum Kota Samarinda, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Samarinda, dan Kepala Seksi pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Samarinda. 

Beberapa hal yang dibahas yakni angkutan karyawan yang diusahakan oleh perusahaan angkutan umum diwajibkan untuk mengurus Perijinan di Pemerintah Daerah setempat dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan Kementrian Perhubungan guna menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan yang lain.

Selain itu, perusahaan Angkutan wajib membayar iuran wajib Asuransi Penumpang sebagai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.