Bidang Keselamatan
- (1) Bidang Keselamatan mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dalam memberikan pelayanan teknis keselamatan terhadap jasa/pelayanan perhubungan.
- (2) Bidang Keselamatan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas.
- (3) Bidang Keselamatan membawahi seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Bidang Keselamatan mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang keselamatan perhubungan meliputi keselamatan jalan, pelayaran dan pengujian kendaraan bermotor;
- penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan norma, standar, proses dan kriteria penyelenggaran di bidang keselamatan perhubungan meliputi keselamatan jalan, pelayaran dan pengujian kenderaan bermotor;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang prasarana dan fasilitas perhubungan meliputi prasarana jalan, sungai dan multimoda;
- penyusunan penetapan rencana dan sasaran kebijakan pengembangan pelayanan teknis keselamatan perhubungan dan pengelolaannya, pengendalian dan pemeliharaan;
- penyiapaan dan pelaksanaan kegiataan Dewan Maritim Kota.
- pelaksanaan penyusunan program audit, investigasi terhadap keselamatan perhubungan, pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pengujian kendaraan bermotor dan pengukuran dan pengujian kelaikan kapal;
- pelaksanaan pungutan retribusi berkaitan pengujian kendaraan bermotor dan pengukuran dan pengujian kelaikan kapal;
- pelaksanaa pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan operasional di bidang keselamatan perhubungan meliputi keselamatan jalan, pelayaran dan pengujian kenderaan bermotor;
- pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Keselamatan Jalan
Seksi Keselamatan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 1 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang keselamatan jalan;
- melaksanakan kebijakan operasional di bidang keselamatan jalan;
- menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalulintas di jalan dalam kota;
- melaksanakan penelitian dan pelaporan kecelakaan lalulintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan / atau yang menjadi isu kota;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan data dan analisis kecelakaan lalulintas di wilayah kota;
- melaksanakan audit terhadap ruas jalan, persimpangan dan seluruh hal yang berkaitan dengan pencegahan kecelakaan lalulintas di jalan dalam kota;
- melaksanakan inspeksi keselamatan di jalan dalam kota;
- menentukan lokasi letak rambu – rambu lalulintas, marka jalan, halte dan alat pemberi isyarat lalulintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan raya berkaitan denggan keselamatan jalan dalam wilayah kota;
- memberikan rekomendasi izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor;
- memberikan rekomendasi izin usaha mendirikan pendidikan dan pelatihan mengemudi
- melaksanakan penyuluhan lalulintas terhadap seluruh pengguna jalan dalam kota;
- melaksanakan kegiatan pemilihan sopir teladan, pelajar tertib lalulintas;
- melaksanakan sosialisasi keselamatan jalan melalui promosi dan kerjasama pihak ketiga/swasta;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Seksi Keselamatan Pelayaran
Seksi Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 2 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang keselamatan pelayaran;
- melaksanakan perencanaan dan koordinasi kegiatan operasional sarana sungai;
- melaksanakan penyiapan bahan pengendalian untuk menunjang keselamatan kapal, lalulintas sungai dan pelayaran;
- melaksanakan penertiban dan pemeriksaan dokumen kapal;
- melaksanakan pengukuran kapal sungai;
- melaksanakan registrasi kapal sungai;
- melaksanakan pemberian sertifikat kelaikan kapal sungai;
- melaksanakan pemeriksaan konstruksi kapal dan perlengkapannya serta pemberian Surat Tanda Kecakapan (STK) Nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Nakhoda/Motoris (NM);
- merencanakan kapal kerja perhubungan;
- pemberian penilaian tekhnis kondisi kapal;
- menyusun tata cara berlalulintas di perairan sungai;
- melaksanaan kegiataan dewan maritim kota
- menyusun database sarana kapal sungai;
- melaksanakan pemberian surat persetujuan berlayar (spb), penerbitan pas perairan daratan;
- melaksanakan pemeriksaan permesinan kapal sungai melakukan penyetoran hasil pemungutan retribusi ke kas daerah;
- melakukan pungutan retribusi terhadap pengujian kendaraan bermotor di atas air yang berkaitan dengan kelaikan kapal;
- menerbitkan surat keterangan radio kapal sungai;
- melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi keselamatan pelayaran;
- melaksanakan audit dan inspeksi terhadap keselamatan pelayaran dan kecelakaan kapal;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor
Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 3 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pengujian kendaraan bermotor;
- menetapkan rencana kerja pengujian kendaraan bermotor;
- melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis operasisonal pengujian kendaraan bermotor;
- melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengujian kendaraan bermotor;
- melakukan pendaftaran dan pengujian kendaraan bermotor;
- melakukan pemugutan retribusi dan administrasi pengujian kendaraan bermotor;
- melakukan pemberian penilaian teknis kondisi kendaraan;
- melakukan penyetoran hasil pemungutan retribusi ke kas daerah;
- melakukan evaluasi dan inovasi terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
- melakukan pembinaan pengelolaan ketatausahaan pengujian kendaraan bermotor;
- menginvestasi permasalahan yang berhubungan dengan pengujian kendaraan bermotor serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.