Bidang Keselamatan

V. HARI PRABOWO, A.Td., MT

NIP. 197006201994031003

Kepala Bidang Keselamatan



MOHAMAD ERLAN, SE

NIP. 197302282002121006

Kasi Keselamatan Jalan

MUHAMMAD NASIR, ST

NIP. 196805211998031006

Kasi Keselamatan Pelayaran

REDY HARIE SENJAYA, ST, M.M

NIP. 196804131994031009

Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor



Bidang Keselamatan
Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Keselamatan

  • (1) Bidang Keselamatan mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dalam memberikan pelayanan teknis keselamatan terhadap jasa/pelayanan perhubungan.
  • (2) Bidang Keselamatan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas.
  • (3) Bidang Keselamatan membawahi seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Bidang Keselamatan mempunyai fungsi:

  • penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang keselamatan perhubungan meliputi keselamatan jalan, pelayaran dan pengujian kendaraan bermotor;
  • penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan norma, standar, proses dan kriteria penyelenggaran di bidang keselamatan perhubungan meliputi keselamatan jalan, pelayaran dan pengujian kenderaan bermotor;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang prasarana dan fasilitas perhubungan meliputi prasarana jalan, sungai dan multimoda;
  • penyusunan penetapan rencana dan sasaran kebijakan pengembangan pelayanan teknis keselamatan perhubungan dan pengelolaannya, pengendalian dan pemeliharaan;
  • penyiapaan dan pelaksanaan kegiataan Dewan Maritim Kota.
  • pelaksanaan penyusunan program audit, investigasi terhadap keselamatan perhubungan, pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pengujian kendaraan bermotor dan pengukuran dan pengujian kelaikan kapal;
  • pelaksanaan pungutan retribusi berkaitan pengujian kendaraan bermotor dan pengukuran dan pengujian kelaikan kapal;
  • pelaksanaa pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan operasional di bidang keselamatan perhubungan meliputi keselamatan jalan, pelayaran dan pengujian kenderaan bermotor;
  • pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Keselamatan Jalan

Seksi Keselamatan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 1 mempunyai tugas:

  • menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang keselamatan jalan;
  • melaksanakan kebijakan operasional di bidang keselamatan jalan;
  • menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalulintas di jalan dalam kota;
  • melaksanakan penelitian dan pelaporan kecelakaan lalulintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan / atau yang menjadi isu kota;
  • melaksanakan pengumpulan, pengolahan data dan analisis kecelakaan lalulintas di wilayah kota;
  • melaksanakan audit terhadap ruas jalan, persimpangan dan seluruh hal yang berkaitan dengan pencegahan kecelakaan lalulintas di jalan dalam kota;
  • melaksanakan inspeksi keselamatan di jalan dalam kota;
  • menentukan lokasi letak rambu – rambu lalulintas, marka jalan, halte dan alat pemberi isyarat lalulintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan raya berkaitan denggan keselamatan jalan dalam wilayah kota;
  • memberikan rekomendasi izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor;
  • memberikan rekomendasi izin usaha mendirikan pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • melaksanakan penyuluhan lalulintas terhadap seluruh pengguna jalan dalam kota;
  • melaksanakan kegiatan pemilihan sopir teladan, pelajar tertib lalulintas;
  • melaksanakan sosialisasi keselamatan jalan melalui promosi dan kerjasama pihak ketiga/swasta;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
  • membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Seksi Keselamatan Pelayaran

Seksi Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 2 mempunyai tugas:

  • menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang keselamatan pelayaran;
  • melaksanakan perencanaan dan koordinasi kegiatan operasional sarana sungai;
  • melaksanakan penyiapan bahan pengendalian untuk menunjang keselamatan kapal, lalulintas sungai dan pelayaran;
  • melaksanakan penertiban dan pemeriksaan dokumen kapal;
  • melaksanakan pengukuran kapal sungai;
  • melaksanakan registrasi kapal sungai;
  • melaksanakan pemberian sertifikat kelaikan kapal sungai;
  • melaksanakan pemeriksaan konstruksi kapal dan perlengkapannya serta pemberian Surat Tanda Kecakapan (STK) Nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Nakhoda/Motoris (NM);
  • merencanakan kapal kerja perhubungan;
  • pemberian penilaian tekhnis kondisi kapal;
  • menyusun tata cara berlalulintas di perairan sungai;
  • melaksanaan kegiataan dewan maritim kota
  • menyusun database sarana kapal sungai;
  • melaksanakan pemberian surat persetujuan berlayar (spb), penerbitan pas perairan daratan;
  • melaksanakan pemeriksaan permesinan kapal sungai melakukan penyetoran hasil pemungutan retribusi ke kas daerah;
  • melakukan pungutan retribusi terhadap pengujian kendaraan bermotor di atas air yang berkaitan dengan kelaikan kapal;
  • menerbitkan surat keterangan radio kapal sungai;
  • melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi keselamatan pelayaran;
  • melaksanakan audit dan inspeksi terhadap keselamatan pelayaran dan kecelakaan kapal;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
  • membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor

Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 3 mempunyai tugas:

  • menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pengujian kendaraan bermotor;
  • menetapkan rencana kerja pengujian kendaraan bermotor;
  • melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis operasisonal pengujian kendaraan bermotor;
  • melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengujian kendaraan bermotor;
  • melakukan pendaftaran dan pengujian kendaraan bermotor;
  • melakukan pemugutan retribusi dan administrasi pengujian kendaraan bermotor;
  • melakukan pemberian penilaian teknis kondisi kendaraan;
  • melakukan penyetoran hasil pemungutan retribusi ke kas daerah;
  • melakukan evaluasi dan inovasi terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
  • melakukan pembinaan pengelolaan ketatausahaan pengujian kendaraan bermotor;
  • menginvestasi permasalahan yang berhubungan dengan pengujian kendaraan bermotor serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
  • membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.