Bidang Prasarana
- (1) Bidang Prasarana mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dalam memberikan pelayanan teknis prasarana dan fasilitas perhubungan.
- (2) Bidang Prasarana dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas;
- (3) Bidang Prasarana membawahi seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Bidang Prasarana mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang prasarana dan fasilitas perhubungan serta lampu penerangan jalan umum meliputi prasarana jalan, sungai dan multimoda;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, proses dan kriteria penyelenggaran di bidang prasarana serta lampu penerangan jalan umum dan fasilitas perhubungan meliputi prasarana jalan, sungai dan multimoda;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang prasarana dan fasilitas perhubungan serta lampu penerangan jalan umum meliputi prasarana jalan, sungai dan multimoda;
- penyusunan penetapan rencana dan sasaran kebijakan pengembangan pelayanan teknis prasarana perhubungan serta lampu penerangan jalan umum dan pengelolaannya, pengendalian dan pemeliharaan sesuai norma, standar dan prosedur yang berlaku;
- penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan serta lampu penerangan jalan umum;
- pengelolaan dan pemeliharaan terminal penumpang tipe C;
- pelaksanaan pungutan retribusi berkaitan operasional terminal type C;
- pengkoordinasian, sinkronisasi dan keharmonisan pelaksanaan pedoman dan standarisasi pengembangan fasilitas dan prasarana, perekomendasian, pemantauan, perizinan penyelengaraan dan pengoperasian prasarana perhubungan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan operasional di bidang prasarana dan fasilitas perhubungan serta lampu penerangan jalan umum meliputi prasarana jalan, sungai dan multimoda;
- pembuaant laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Prasarana Jalan
Seksi Prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 1 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang prasarana jalan dan lampu penerangan jalan umum;
- melaksanakan kebijakan operasional di bidang prasarana jalan dan lampu penerangan jalan umum;
- menetapkan lokasi terminal penumpang tipe C;
- mengesahkan rancang bangun terminal penumpang tipe C;
- melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan terminal tipe C;
- melaksanakan pungutan dan penyetoran retribusi terminal tipe C;
- melaksanakan kegiatan pengoperasian terminal angkutan barang;
- menyusun perencanaan prasarana jalan dan perlengkapan jalan berupa halte, serta lampu penerangan jalan umum, alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu, marka jalan, alat penerangan jalan, pagar pengaman, cermin tikungan, tanda patok tikungan (delineator), pita penggaduh, dan alat pengendali pemakai jalan.
- menetapkan titik lokasi fasilitas dan prasarana jalan dan perlengkapan jalan berupa halte, alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu, marka jalan, alat penerangan jalan, pagar pengaman, cermin tikungan, tanda patok tikungan (delineator), pita penggaduh, dan alat pengendali pemakai jalan serta lampu penerangan jalan umum
- melaksanakan pembangunan dan pemasangan baru fasilitas dan prasarana jalan dan perlengkapan jalan berupa halte, alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu, marka jalan, alat penerangan jalan, pagar pengaman, cermin tikungan, tanda patok tikungan (delineator), pita penggaduh, dan alat pengendali pemakai jalan serta lampu penerangan jalan umum;
- menyelenggarakan pemeliharaan fasilitas dan prasarana jalan dan perlengkapan jalan berupa terminal, halte, alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu, marka jalan, alat penerangan jalan, pagar pengaman, cermin tikungan, tanda patok tikungan (delineator), pita penggaduh, dan alat pengendali pemakai jalan serta lampu penerangan jalan umum;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya
Seksi Prasarana Sungai
Seksi Prasarana Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 2 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang prasaran sungai;
- melaksanakan kebijakan operasional di prasarana sungai;
- melaksanakan penyiapan penetapan kebijakan tatanan pelabuhan dan dermaga;
- melaksanakan penyiapan pengelolan pelabuhan/dermaga;
- melaksanakan kegiatan pengembangan, pembangunan, pemeliharaan fasilitas dan peralatan pelabuhan dan dermaga yang dikelola oleh dinas;
- melaksanakan kegiatan pembersihan alur pelayaran angkutan sungai;
- melaksanakan kegaiatan pengerukan pada kolam pelabuhan dan dermaga sungai;
- melaksanakan pengawasan dan penertiban pada area logpond, keramba dan usaha perhubunganyang mengganggu alur pelayaran;
- memberikan rekomendasi penetapan lokasi pelabuhan umum sungai;
- memberikan rekomendasi penetapan lokasi pelabuhan khusus sungai;
- menetapkan keputusan pelaksanaan pengoperasian pelabuhan sungai
- melaksanakan pemberian izin kegiatan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan khusus sungai;
- menetapkan izin terminal khusus sungai yang dikelola oleh swasta
- memberikan rekomendasi rencana induk, DLKr/DLKp pelabuhan sungai yang terletak pada jaringan kota
- melaksanakan pemeliharaan, pengadaan dan pemasangan rambu sungai, dermaga, navigasi alur pelayaran dan prasarana lainnya;
- memberikan izin logpond;
- memberikan izin usaha pemeliharaan dan perawatan kapal di perairan sungai;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Seksi Prasarana Multimoda
Seksi Prasarana Multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 3 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang prasarana multimoda;
- menetapkan rencana induk perkeretaapian wilayah Daerah;
- menerbitkan izin usaha, izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam 1(satu) Daerah;
- menetapkan jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 (satu) Daerah;
- menetapkan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api Daerah;
- menerbitkan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas dalam 1 (satu) Daerah kota;
- menetapkan jaringan pelayanan perkeretaapian Daerah;
- menetapkan rencana induk jalur sepeda dan pejalan kaki, aksesibilitas penyandang disabilitas wilayah Daerah;
- menetapkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang jalur sepeda dan pejalan kaki, aksesibilitas penyandang disabilitas wilayah Daerah;
- melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan prasarana serta fasilitas yang berhubungan dengan sepeda dan pejalan kaki, aksesibilitas orang penyandang disabilitas wilayah Daerah;
- menyiapkan perumusan, perencanaan dan penetapan aksesibilitas ke pelabuhan laut dan terminal;
- menetapkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang jalur aksesibilitas ke pelabuhan laut dan terminal;
- memberikan advis tekhnis penetapan lokasi terminal untuk kepentingan sendiri kapal type laut yang beroperasi di perairan sungai;
- menerbitkan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter;
- mengumpulkan dan melaporkan kegiatan operasional pelabuhan laut dan terminal;
- mengumpulkan dan melaporkan kegiatan operasional bandar udara;
- menyusun bahan dan pelaksanaan promosi serta pengembangan usaha di bidang perkeretaapian, sepeda, pejalan kaki dan moda lainnya;
- menyusun bahan dan pelaksanaan promosi serta pengembangan prasarana yang akan dibangun oleh pihak swasta;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.