Sekretariat

Drs. SIAMI MISNAM

NIP. 196812121988031010

Sekretaris Dinas Perhubungan



MUHAMMAD FAUZI, SE., MM

NIP. 197107302002121005

Kasubag Perencanaan Program

RITA SUSILAWATI, SE

NIP. 197705142007012017

Kasubag Keuangan

FADLAN, SE

NIP. 196801281994031007

Kasubag Umum dan Kepegawaian



Sekretariat
Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat

  • (1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas dan pengelolaan barang milik Daerah serta evaluasi dan pelaporan.
  • (2) Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
  • (3) Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
  • pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  • pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
  • pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  • pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan;
  • pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  • pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Dinas / retribusi;
  • pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  • pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
  • pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  • fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  • pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
  • pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi Dinas;
  • pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  • pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/ aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
  • pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Perencanaan Program

Sub Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas:

  • mengkoordinir pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  • menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  • melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  • melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas;
  • mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen dinas;
  • mengoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Dinas;
  • mengoordinir penyusunan RKA/DPA/DPPA Dinas;
  • menyusun laporan tahunan Dinas;
  • melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  • mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  • membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 mempunyai tugas:

  • menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
  • memeriksa/ meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksanakan verifikasi SPP;
  • melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan dinas;
  • melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM);
  • melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
  • menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  • menyusun neraca keuangan dinas;
  • mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan dinas;
  • menyusun laporan keuangan dinas;
  • membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 3 mempunyai tugas:

  • menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan;
  • mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  • melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  • menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;
  • melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  • melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
  • melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
  • mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  • menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional;
  • menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  • menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  • mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
  • menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi,
  • melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  • memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  • membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku