Sejarah Dishub Kota Samarinda

SEJARAH DINAS PERHUBUNGAN KOTA SAMARINDA

Dinas Perhubungan Kota Samarinda yang terbentuk berdasarkan Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2001, merupakan salah satu instansi teknis dimana dalam melaksanakan tugasnya langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga kinerja dan pelayanannya dapat langsung dirasakan oleh segala lapisan masyarakat.

Serangkaian upaya peningkatan kinerja pelayanan yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan selama ini, baik yang bersifat fisik berupa penyediaan infrastruktur lalu lintas guna menjamin keamanan, keselamatan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas telah diupayakan dengan optimal. Demikian juga halnya dengan upaya peningkatan kinerja pelayanan non fisik yang berupa peningkatan SDM, penyuluhan dan sosialisasi berbagai peraturan dan kebijakan berlalu lintas, juga telah dilakukan dengan mengajak Instansi terkait serta elemen masyarakat yang ada.

Dinas Perhubungan berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Perhubungan berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perhubungan Kota Samarinda mempunyai  fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang lalu lintas angkutan jalan, sungai dan penyeberangan serta rencana pelayanan sistem (jaringan) jalur perkeretaapian dan pengelolaannya, sarana prasarana kepelabuhan, keselamatan, pelayaran sungai dan laut, kebandarudaraan, pengendalian dan operasional transportasi umum baik keluar;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas angkutan jalan, sungai dan penyeberangan serta rencana pelayanan sistem (jaringan) jalur perkeretaapian dan pengelolaannya, sarana prasarana kepelabuhan, keselamatan, pelayaran sungai dan laut, kebandarudaraan, pengendalian dan operasional transportasi umum baik keluar;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Lingkungan Dinas Perhubungan;
  4. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan;
  5. Pengawasan dan pengendalian bidang perhubungan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Walikota sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Eksistensi Dinas Perhubungan dalam prospektif pembangunan di Kota Samarinda pada tugas pokok dan fungsinya merupakan tuntutan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, maka Dinas Perhubungan memiliki tekad untuk memberikan pelayanan dalam aspek perhubungan.