Bidang Angkutan
- (1) Bidang Angkutan mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dalam melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian bidang angkutan.
- (2) Bidang Angkutan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas.
- (3) Bidang Angkutan membawahi seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Bidang Angkutan mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang angkutan meliputi angkutan jalan, angkutan dan dermaga sungai dan angkutan khusus;
- pelaksanan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data perumusan angkutan;
- pelaksanaan kegiatan perumusan angkutan;
- pelaksanaan pungutan retribusi berkaitan trayek dan operasional dermaga;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait perumusan angkutan;
- pelaksanan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data perumusan pemadu moda
- pelaksanaa pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan operasional di bidang keselamatan perhubungan meliputi keselamatan jalan, pelayaran dan pengujian kenderaan bermotor;
- pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Angkutan Jalan
Seksi Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 1 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang angkutan jalan;
- menetapkan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan orang perkotaan;
- menyusun jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk kebutuhan angkutan umum yang wilayah pelayanannya dalam wilayah kota;
- memberikan izin trayek angkutan kota;
- menetapkan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya dalam kota;
- memberikan izin operasi angkutan taksi yang melayani wilayah kota;
- memberikan rekomendasi operasi angkutan sewa/rental;
- memberikan izin usaha angkutan pariwisata;
- menetapkan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan kota;
- memberikan kartu pengawasan izin trayek angkutan kota yang wilayah pelayanannya dalam wilayah kota;
- menyusun database angkutan jalan dalam kota;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan operasional dan kondisi fisik angkutan jalan dalam kota;
- menyediakan angkutan umum dan pemadu moda;
- mengelola data dan informasi di bidang angkutan jalan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Seksi Angkutan dan Dermaga Sungai
Seksi Angkutan dan Dermaga Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 2 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang angkutan dan dermaga sungai;
- menyusun jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kapal untuk kebutuhan angkutan umum yang wilayah pelayanannya dalam wilayah kota;
- memberikan izin trayek kapal angkutan kota;
- melaksanakan penertiban izin trayek kapal dalam wilayah kota;
- memberikan izin usaha angkutan sungai;
- menetapkan lintasan penyeberangan dalam wilayah kota;
- menetapkan tarif ekonomi kapal angkutan kota;
- melaksanakan pengoperasian dermaga;
- menetapkan sistem operasional prosedur dermaga;
- menetapkan tarif jasa pelabuhan, pungutan sera penyetoran retribusi dermaga;
- membuat laporan kepadatan bongkar muat penumpang dan atau barang di dermaga;
- melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap kapal – kapal angkutan terhadap dokumen kapal;
- menerbitkan manifest dan pas pemberangkatan kapal;
- melaksanakan pemberangkatan kapal di dermaga sungai;
- mengelola data dan informasi di bidang angkutan sungai;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Seksi Angkutan Khusus
Seksi Angkutan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 3 mempunyai tugas :
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang angkutan khusus;
- menerbitkan izin usaha angkutan barang, angkutan BBM, Angkutan Barang Berbahaya dan Limbah, Angkutan alat berat dan angkutan hewan serta angkutan khusus lainnya;
- menetapkan jaringan lintas angkutan barang dan angkutan khusus lainnya;
- menetapkan standar pelayanan angkutan khusus yang beroperasi dalam wilayah kota;
- melaksanakan pembinaan dan sosialisasi tata cara berlalu lintas kepada pengemudi angkutan khusus dalam wilayah kota;
- menetapkan tata cara pemuatan angkutan khusus yang membawa muatan dalam operasi kota;
- mengolah data dan informasi sesuai lingkup tugasnya di bidang angkutan khusus;
- memonitoring dan evaluasi serta pelaporan operasional angkutan khusus;
- melaksanakan pemantauan terhadap angkutan khusus yang masuk dalam wilayah kota dengan membuat dan menyusun laporan
- melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.