Bidang Angkutan

AYATULLAH KHUMAINI, SSTP., M. Si

NIP. 198203132000121001

Kepala Bidang Angkutan



ADDIN AR RIDDLO, ST

NIP. 198203022010011012

Subkoordinator Angkutan Jalan

ACHMAD RACHMAN, SE

NIP. 197010082000121004

Kasi Angkutan dan Dermaga Sungai

JUMRANI, SE

NIP. 197005211994032007

Kasi Angkutan Khusus



Bidang Angkutan
Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Angkutan

  • (1) Bidang Angkutan mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dalam melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian bidang angkutan.
  • (2) Bidang Angkutan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas.
  • (3) Bidang Angkutan membawahi seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Bidang Angkutan mempunyai fungsi:

  • penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang angkutan meliputi angkutan jalan, angkutan dan dermaga sungai dan angkutan khusus;
  • pelaksanan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data perumusan angkutan;
  • pelaksanaan kegiatan perumusan angkutan;
  • pelaksanaan pungutan retribusi berkaitan trayek dan operasional dermaga;
  • pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait perumusan angkutan;
  • pelaksanan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data perumusan pemadu moda
  • pelaksanaa pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan operasional di bidang keselamatan perhubungan meliputi keselamatan jalan, pelayaran dan pengujian kenderaan bermotor;
  • pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Angkutan Jalan

Seksi Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 1 mempunyai tugas:

  • menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang angkutan jalan;
  • menetapkan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan orang perkotaan;
  • menyusun jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk kebutuhan angkutan umum yang wilayah pelayanannya dalam wilayah kota;
  • memberikan izin trayek angkutan kota;
  • menetapkan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya dalam kota;
  • memberikan izin operasi angkutan taksi yang melayani wilayah kota;
  • memberikan rekomendasi operasi angkutan sewa/rental;
  • memberikan izin usaha angkutan pariwisata;
  • menetapkan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan kota;
  • memberikan kartu pengawasan izin trayek angkutan kota yang wilayah pelayanannya dalam wilayah kota;
  • menyusun database angkutan jalan dalam kota;
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan operasional dan kondisi fisik angkutan jalan dalam kota;
  • menyediakan angkutan umum dan pemadu moda;
  • mengelola data dan informasi di bidang angkutan jalan;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
  • membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Seksi Angkutan dan Dermaga Sungai

Seksi Angkutan dan Dermaga Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 2 mempunyai tugas:

  • menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang angkutan dan dermaga sungai;
  • menyusun jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kapal untuk kebutuhan angkutan umum yang wilayah pelayanannya dalam wilayah kota;
  • memberikan izin trayek kapal angkutan kota;
  • melaksanakan penertiban izin trayek kapal dalam wilayah kota;
  • memberikan izin usaha angkutan sungai;
  • menetapkan lintasan penyeberangan dalam wilayah kota;
  • menetapkan tarif ekonomi kapal angkutan kota;
  • melaksanakan pengoperasian dermaga;
  • menetapkan sistem operasional prosedur dermaga;
  • menetapkan tarif jasa pelabuhan, pungutan sera penyetoran retribusi dermaga;
  • membuat laporan kepadatan bongkar muat penumpang dan atau barang di dermaga;
  • melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap kapal – kapal angkutan terhadap dokumen kapal;
  • menerbitkan manifest dan pas pemberangkatan kapal;
  • melaksanakan pemberangkatan kapal di dermaga sungai;
  • mengelola data dan informasi di bidang angkutan sungai;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
  • membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Seksi Angkutan Khusus

Seksi Angkutan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 3 mempunyai tugas :

  • menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang angkutan khusus;
  • menerbitkan izin usaha angkutan barang, angkutan BBM, Angkutan Barang Berbahaya dan Limbah, Angkutan alat berat dan angkutan hewan serta angkutan khusus lainnya;
  • menetapkan jaringan lintas angkutan barang dan angkutan khusus lainnya;
  • menetapkan standar pelayanan angkutan khusus yang beroperasi dalam wilayah kota;
  • melaksanakan pembinaan dan sosialisasi tata cara berlalu lintas kepada pengemudi angkutan khusus dalam wilayah kota;
  • menetapkan tata cara pemuatan angkutan khusus yang membawa muatan dalam operasi kota;
  • mengolah data dan informasi sesuai lingkup tugasnya di bidang angkutan khusus;
  • memonitoring dan evaluasi serta pelaporan operasional angkutan khusus;
  • melaksanakan pemantauan terhadap angkutan khusus yang masuk dalam wilayah kota dengan membuat dan menyusun laporan
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
  • membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.