Bidang Lalu Lintas Jalan
- (1) Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang lalu lintas jalan;
- (2) Bidang Lalu Lintas Jalan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas;
- (3) Bidang Lalu Lintas Jalan membawahi seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang lalu lintas, pengendalian dan ketertiban, dan perparkiran;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas, pengendalian dan ketertiban, dan perparkiran;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, proses dan kriteria penyelenggaran di bidang lalu lintas, pengendalian dan ketertiban, dan perparkiran;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas, pengendalian dan ketertiban, dan perparkiran;
- penyusunan penetapan rencana dan sasaran kebijakan pengembangan pelayanan sistem jaringan lalulintas jalan raya dan pengelolaannya, pengendalian dan operasional;
- penyiapan dan pelaksana koordinator forum lalulintas
- penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan penetapan kinerja jalan;
- pelaksanaan manajemen rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kota serta koordinator pelaksanaan lomba tertib lalulintas.
- persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kota;
- pelaksanaan pungutan dan penyetoran retribusi berkaitan operasional parkir dan penderekan;
- penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
- pengkoordinasian, sinkronisasi dan keharmonisan pelaksanaan pedoman dan standarisasi pengembangan sistem jaringan jalan, perekomendasian, pemantauan, perizinan penyelengaraan dan pengoperasian dampak pembangunan sesuai norma, standar dan prosedur manejemen rekayasa lalulintas
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang di bidang lalu lintas, pengendalian dan ketertiban, dan perparkiran;
- pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Lalu Lintas
Seksi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan program dan kegaiatan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan transportasi jalan raya kota;
- menyusun jaringan jalan kota yang disesuaikan dengan tatanan transportasi wilayah dan tatanan transportasi nasional;
- memberikan advis teknis rencana pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
- memberikan advis lalulintas sebagai syarat penerbitan IMB/SITU/SIUP terhadap rencana bangunan khusus;
- menyusun dan menetapkan kelas pada jaringan jalan wilayah kota serta penilaian kinerja jalan;
- menyelenggarakan manejemen dan rekayasa lalulintas di jalan – jalan dalam wilayah kota;
- melaksanakan dan mengoperasikan Area Traffic Control System (ATCS) serta pengaturan siklus dan waktu APILL;
- melaksanakan koordinasi Forum Lalulintas dan lomba tertib lalulintas.
- mengkaji dan menganalisa Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN) melalui tim penilai sebagai dasar penerbitan persetujuan doukumen ANDALALIN;
- menyusun pertimbangan teknis analisis dampak lalu lintas;
- memberikan advis/pertimbangan teknis manajemen rekayasa dan pengendalian dampak lalulintas kepada institusi polisi terkait permohonan izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalulintas di jalan wilayah kota;
- menentukan lokasi fasilitas parkir untuk umum di jalan wilayah kota;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pengendalian dan Ketertiban
Seksi Pengendalian dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 2 mempunyai tugas :
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- merumuskan rencana pengendalian dan penertiban lalu lintas jalan (LLJ);
- Melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan yang berkaitan dengan kewenangan di bidang lalu lintas jalan;
- melakukan koordinasi dengan PPNS terhadap pelaksanaan penyidikan pelanggaran peraturan perundangan bidang lalu lintas jalan;
- memeriksa dokumen teknis laik jalan, pelanggaran ketentuan pengujian berkala dan perizinan angkutan umum;
- melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap perizinan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta menganalisa pelanggaran lalulintas jalan;
- melaksanakan pengaturan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalulintas di jalan raya dalam wilayah Daerah;
- melakukan tugas-tugas pengawalan sesuai peraturan perundangan dalam rangka kelancaran dan ketertiban lalu lintas di jalan;
- melaksanakan pungutan dan penyetoran retribusi penderekan yang dilaksanakan mobil derek dinas;
- melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi dengan instansi terkait yang menangani pengendalian dan ketertiban di jalan;
- melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi kegiatan pengendalian dan penertiban;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Seksi Perparkiran
Seksi Perparkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 3 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- merumuskan kebijakan penyelenggaraan dan operasional fasilitas parkir;
- menghimpun dan menganalisa data guna pengelolaan dan manajemen parkir;
- menetapkan kantong parkir dan ruas jalan yang dapat dijadikan tempat parkir;
- mengendalikan ruas jalan terhadap kegiatan parkir yang tidak pada tempatnya;
- melaksanakan pemrosesan pertimbangan teknis perizinan pengelolaan parkir;
- menerbitkan izin penyelenggaraan perparkiran;
- pengaturan fasilitas perparkiran;
- membina terhadap pihak penyelenggara parkir baik yang dikelola oleh instansi pemerintah maupun swasta;
- melaksanakan pembinaan, arahan dan penyuluhan terhadap juru parkir;
- menyediakan sistem data dan informasi perparkiran;
- penentuan besaran retribusi parkir dan memungut retribusi parkir dari pihak penyelenggara;
- menghitung data potensi dalam rangka penyusunan rencana target retribusi parkir;
- melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi kegiatan perparkiran;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.