Sehubungan dengan Surat edaran Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor : 800/4870/300.04 tentang perpanjangan Kontrak Pegawai PTTB Dilingkungan Pemkot Samarinda Tahun 2019 maka disampaikan sebagai berikut :
1. Agar setiap Kepala Bidang / Seksi / dapat menyeleksi seluruh pegawai PTTB yang berada dibawah pembinaannya selanjutnya membuat rekomendasi perpanjangan Kontrak PTTB.
2. Rekomendasi tersebut diatas dikumpul pada bagian umum Sekretariat Dinas Perdagangan Kota Samarinda paling lambat tanggal 26 Nopember 2018, dengan melampirkan persyaratan yang disyaratkan