Yellow Box Junction (YBJ) adalah area berbentuk kotak dengan garis berwarna kuning di daerah persimpangan jalan. Area ini biasanya terletak di tengah-tengah persimpangan yang sibuk. Kotak ini memiliki peran penting dalam mengatur lalu lintas di persimpangan jalan yang padat.

Contoh Yellow Box Junction di Kota Samarinda (Simpang Lembuswana)
 
Fungsi Yellow Box Junction :
  • Fungsi utama YBJ adalah untuk mencegah terjadinya kemacetan di persimpangan jalan. Area ini dirancang untuk memastikan bahwa kendaraan hanya memasuki kotak kuning jika mereka dapat melintas keluar dari kotak tersebut ke sisi lain persimpangan. Ini membantu menjaga aliran lalu lintas tetap lancar dan mengurangi risiko terjebak di tengah persimpangan saat lampu lalu lintas berubah.
  • YBJ juga digunakan untuk mengatur lalu lintas yang kompleks di persimpangan besar. Ini membantu dalam mengkoordinasikan aliran kendaraan dari berbagai arah sehingga tidak ada yang terjebak di tengah persimpangan.
  • YBJ juga berperan dalam meningkatkan keamanan di persimpangan. Dengan aturan yang jelas mengenai kapan kendaraan dapat memasuki kotak kuning, risiko kecelakaan di persimpangan dapat berkurang. Ini terutama penting di persimpangan yang ramai.

 

Aturan Mengenai Yellow Box Junction :

  • Pengendara tidak boleh memasuki Yellow Box Junction kecuali tidak terdapat kendaraan dari arah lengan simpang yang lain di dalam YBJ. Jika pengendara masuk ke dalam kotak kuning dan terjebak di tengah saat lampu lalu lintas berubah, anda mungkin melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi.
  • Pengendara tidak boleh berhenti dalam YBJ. Hanya boleh memasuki kotak kuning jika Anda dapat melintasinya sepenuhnya. Jika Anda harus berhenti dikarenakan kondisi lalu lintas maka anda harus menunggu diluar kotak kuning hingga cukup ruang untuk melintas.
  • Kendaraan yang berada di dalam YBJ memiliki prioritas untuk keluar. Jika Anda berada di dalam kotak kuning dan Anda ingin berbelok, Anda harus memberikan prioritas pada pengendara yang berada di dalam kotak untuk keluar terlebih dahulu.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, disebutkan bahwa bagi pelanggar akan diancam kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu.