SAMARINDA, DISHUBNEWS. Senin (13/06/2022) Petugas Dinas Perhubungan Kota Samarinda melakukan aksi penertiban lalu lintas di Kawasan Taman Samarendah dan di Jl. Basuki Rahmat.

Ditemukan 2 kendaraan yang parkir di tepi jalan yang merupakan daerah larangan parkir dan berdampak terhambatnya arus lalu lintas.

Dengan sigap petugas Dishub langsung melakukan tindakan berupa pengempesan ban untuk memberikan efek jera kepada pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran.

Tindakan tegas dengan cara pengempesan ban ini dinilai lebih efektif karena efek jeranya lebih terasa. Penindakan berupa pengempesan ban kendaraan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.