Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dari Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan. Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Dinas Perdagangan dan juga Dinas Perhubungan Kota Samarinda dengan didampingi Polresta dan TNI melakukan aksi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan Pasar Pagi di Jl. Gadjah Mada. Penertiban PKL ini merupakan rangkaian program 100 Hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.

Pemerintah Kota Samarinda berharap dengan dilakukannya penertiban PKL yang berada di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija)/ Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) tersebut, permasalahan parkir kendaraan di Jl. Gadjah Mada dapat terselesaikan dan tidak menjadi alasan lagi kendaraan parkir di badan jalan karena halaman parkir sudah berfungsi sebagaimana mestinya. Dinas Perhubungan juga memberikan solusi lainnya untuk mencegah terjadinya parkir berlapis di Pasar Pagi sisi Jl. Gadjah Mada, yaitu dengan menyediakan kantong parkir yang berada di Dermaga Mahakam Ilir.

Langkah-langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dalam berlalu-lintas, sehingga tidak ada lagi masyarakat mengeluhkan jalan macet di Kota Samarinda.