SAMARINDA, DISHUBNEWS. Selasa (06/07/2022) Petugas Dinas Perhubungan Kota Samarinda melakukan “Penataan Road Barrier Sebagai Pembatas Dimensi Kendaraan yang dapat melalui Jembatan Achmad Amins, Kota Samarinda“

Secara umum fungsi road barrier adalah sebagai sarana pengatur lalu lintas pada jalan raya untuk mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara serta membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelakaan.

Tujuan “Penataan Road Barrier Sebagai Pembatas Dimensi Kendaraan yang dapat melalui Jembatan Achmad Amins” Untuk mengantisipasi kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas dapat menerobos dan bagi kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas diarahkan putar balik oleh petugas, pada bibir jembatan juga telah dipasang road barier beton yang akan diberi jarak seukuran kendaraan roda empat pribadi dan kendaraan roda dua, kondisi Lalu lintas di Jembatan Achmad Amins hingga saat ini masih menerapkan pembatasan kendaraan yang melintas.   

Diharapkan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas dapat mematuhi rambu–rambu lalu lintas jalan dan/ atau perlengkapan keselamatan jalan lainnya serta memahami tentang keselamatan bersama dan mematuhi apa yang menjadi ketentuan tersebut.