Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 dan Undang-Undang 22 Tahun 2009, Trotoar hanya diperuntukkan bagi Pejalan Kaki
- Beranda
-
Media
-
Galeri
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 dan Undang-Undang 22 Tahun 2009, Trotoar hanya diperuntukkan bagi Pejalan Kaki