Bidang Keselamatan

V. HARI PRABOWO, A.Td., MT

NIP. 197006201994031003

Kepala Bidang Keselamatan



MARLIAN RIZAL, SE

NIP. 19770512 200901 1 004

ANALISIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

SURONO, S. STP

NIP. 198510022003121001

Kasi Keselamatan Jalan

MUHAMMAD NASIR, ST

NIP. 196805211998031006

Kasi Keselamatan Pelayaran



Bidang Keselamatan
Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Keselamatan

  • (1) Bidang Keselamatan mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dalam memberikan pelayanan teknis keselamatan terhadap jasa/pelayanan perhubungan.
  • (2) Bidang Keselamatan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas.
  • (3) Bidang Keselamatan membawahi seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Bidang Keselamatan mempunyai fungsi:

  • penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang keselamatan perhubungan meliputi keselamatan jalan, pelayaran dan pengujian kendaraan bermotor;
  • penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan norma, standar, proses dan kriteria penyelenggaran di bidang keselamatan perhubungan meliputi keselamatan jalan, pelayaran dan pengujian kenderaan bermotor;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang prasarana dan fasilitas perhubungan meliputi prasarana jalan, sungai dan multimoda;
  • penyusunan penetapan rencana dan sasaran kebijakan pengembangan pelayanan teknis keselamatan perhubungan dan pengelolaannya, pengendalian dan pemeliharaan;
  • penyiapaan dan pelaksanaan kegiataan Dewan Maritim Kota.
  • pelaksanaan penyusunan program audit, investigasi terhadap keselamatan perhubungan, pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pengujian kendaraan bermotor dan pengukuran dan pengujian kelaikan kapal;
  • pelaksanaan pungutan retribusi berkaitan pengujian kendaraan bermotor dan pengukuran dan pengujian kelaikan kapal;
  • pelaksanaa pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan operasional di bidang keselamatan perhubungan meliputi keselamatan jalan, pelayaran dan pengujian kenderaan bermotor;
  • pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Keselamatan Jalan

Seksi Keselamatan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 1 mempunyai tugas:

  • menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang keselamatan jalan;
  • melaksanakan kebijakan operasional di bidang keselamatan jalan;
  • menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalulintas di jalan dalam kota;
  • melaksanakan penelitian dan pelaporan kecelakaan lalulintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan / atau yang menjadi isu kota;
  • melaksanakan pengumpulan, pengolahan data dan analisis kecelakaan lalulintas di wilayah kota;
  • melaksanakan audit terhadap ruas jalan, persimpangan dan seluruh hal yang berkaitan dengan pencegahan kecelakaan lalulintas di jalan dalam kota;
  • melaksanakan inspeksi keselamatan di jalan dalam kota;
  • menentukan lokasi letak rambu – rambu lalulintas, marka jalan, halte dan alat pemberi isyarat lalulintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan raya berkaitan denggan keselamatan jalan dalam wilayah kota;
  • memberikan rekomendasi izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor;
  • memberikan rekomendasi izin usaha mendirikan pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • melaksanakan penyuluhan lalulintas terhadap seluruh pengguna jalan dalam kota;
  • melaksanakan kegiatan pemilihan sopir teladan, pelajar tertib lalulintas;
  • melaksanakan sosialisasi keselamatan jalan melalui promosi dan kerjasama pihak ketiga/swasta;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
  • membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Seksi Keselamatan Pelayaran

Seksi Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 2 mempunyai tugas:

  • menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang keselamatan pelayaran;
  • melaksanakan perencanaan dan koordinasi kegiatan operasional sarana sungai;
  • melaksanakan penyiapan bahan pengendalian untuk menunjang keselamatan kapal, lalulintas sungai dan pelayaran;
  • melaksanakan penertiban dan pemeriksaan dokumen kapal;
  • melaksanakan pengukuran kapal sungai;
  • melaksanakan registrasi kapal sungai;
  • melaksanakan pemberian sertifikat kelaikan kapal sungai;
  • melaksanakan pemeriksaan konstruksi kapal dan perlengkapannya serta pemberian Surat Tanda Kecakapan (STK) Nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Nakhoda/Motoris (NM);
  • merencanakan kapal kerja perhubungan;
  • pemberian penilaian tekhnis kondisi kapal;
  • menyusun tata cara berlalulintas di perairan sungai;
  • melaksanaan kegiataan dewan maritim kota
  • menyusun database sarana kapal sungai;
  • melaksanakan pemberian surat persetujuan berlayar (spb), penerbitan pas perairan daratan;
  • melaksanakan pemeriksaan permesinan kapal sungai melakukan penyetoran hasil pemungutan retribusi ke kas daerah;
  • melakukan pungutan retribusi terhadap pengujian kendaraan bermotor di atas air yang berkaitan dengan kelaikan kapal;
  • menerbitkan surat keterangan radio kapal sungai;
  • melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi keselamatan pelayaran;
  • melaksanakan audit dan inspeksi terhadap keselamatan pelayaran dan kecelakaan kapal;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
  • membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor

Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 3 mempunyai tugas:

  • menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pengujian kendaraan bermotor;
  • menetapkan rencana kerja pengujian kendaraan bermotor;
  • melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis operasisonal pengujian kendaraan bermotor;
  • melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengujian kendaraan bermotor;
  • melakukan pendaftaran dan pengujian kendaraan bermotor;
  • melakukan pemugutan retribusi dan administrasi pengujian kendaraan bermotor;
  • melakukan pemberian penilaian teknis kondisi kendaraan;
  • melakukan penyetoran hasil pemungutan retribusi ke kas daerah;
  • melakukan evaluasi dan inovasi terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
  • melakukan pembinaan pengelolaan ketatausahaan pengujian kendaraan bermotor;
  • menginvestasi permasalahan yang berhubungan dengan pengujian kendaraan bermotor serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya;
  • membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai bidang tugasnya.