
Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas parkir kendaraan angkutan barang dan bongkar muat barang di Jl. Samanhudi. Pada hari Jum’at (25/03/2022) petugas Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Samarinda melakukan sosialisasi terkait aturan larangan parkir dan bongkar muat tepi jalan yang berada di Jl. Samanhudi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut petugas Dishub menemukan setidaknya 5 (lima) kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan. Kemudian kendaraan - kendaraan tersebut di data dan kepada supir yang melanggar diminta untuk menandatangani berita acara yang telah dibuat oleh petugas Dishub dengan tujuan agar supir tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini tidak ditemukan lagi kendaraan – kendaraan yang terparkir di Jl. Samanhudi dan melakukan aktivitas bongkar muat barang. Namun jika terpantau masih ada aktivitas serupa, petugas Dishub beserta timnya akan melakukan tindakan tegas. (smr/ff/mar)
Tinggalkan Komentar