
Kondisi antrian kendaraan yang terjadi SPBU saat ini di luar prediksi Analisa antrian dalam kajian pengelolaan dampak lalu lintas dikarenakan jumlah konsumen yang diluar perhitungan normal, dampak yang akan ditimbulkan yaitu antrian di badan jalan sangat dihindari dikarenakan dapat mengurangi keselamatan berlalu lintas serta mengurangi fungsi kapasitas jalan yang berakibat tundaan lalu lintas, Pada Hari Jumat (03/06/2022), Dinas Perhubungan Kota Samarinda, mengadakan Rapat Forum Lalu Lintas, bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Jl. MT. Haryono dengan pembahasan agenda rapat Pengaturan Antrian BBM di SPBU.
Pimpinan Rapat : Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, dengan Peserta Rapat dihadiri oleh Satlantas Polresta Samarinda, Polsek Sungai Kunjang, Kecamatan Sungai Kunjang, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Kepala Bidang Keselamatan Dishub Samarinda, Kepala Bidang Angkutan Dishub Samarinda, Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Kepala Seksi Daltib Dishub Samarinda, Kepala Seksi Keselamatan Jalan Dishub Samarinda, Kepala Seksi Angkutan Khusus Dishub Samarinda, Depo Pertamina Samarinda, Perwakilan SPBU Jl. Untung Suropati, Perwakilan SPBU Batu Penggal Jl. KH. Mas Mansyur, Perwakilan BRI. Dalam rapat tersebut telah diputuskan hal hal sebagai berikut :
1. Antrian BBM jenis Solar yang terjadi di kota samarinda merupakan salah satu dampak dari perbedaan harga yang besar antara Solar Subsidi dan Solar Industri.
2. Sudah dilakukan pengendalian distribusi Soalar Subsidi dengan menerapkan program Fuel Card yang dapat menekan pengisian berulang.
3. Pengisian BBM Solar saat ini masih terjadi antrian dan dalam rapat dilakukan penekanan khusus pada SPBU Jl.Untung Suropati dan SPBU Batu Penggal, yang memiliki antrian kendaraan yang beresiko mengurangi keselamatan berlalu lintas, diantaranya :
(a). Apabila terjadi antrian di tepi jalan agar melakukan pemasangan alat keselamatan berupa rambu sementara dan traffic cone yang ditempatkan pada antrian paling belakang ;
(b). Mewajibkan kepada pemilik SPBU untuk memasang alat pembatas pada daerah yang dilarang antri diantaranya di Jl.Sutami, sebelah SMPN 10 dan Kawasan SMAN 8 Samarinda yang dapat mengganggu aktifitas antar jemput anak sekolah;
(c.) Sistem antrian agar dilakukan secara online dengan membuat web antrian sehingga antrian menginap dapat ditiadakan ;
(d). Mengadakan rapat lanjutan untuk membahas beberapa permasalahan dalam program Fuel Card ;
(e). Antrian di tepi jalan pada SPBU batu penggal Jl. Mas Mansyur berpotensi kecelakaan lalu lintas dikarenakan penyempitan jalan serta tidak adanya bahu jalan, diharapkan ketika solar tersedia adanya antrian kendaraan dilaksanakan di dalam Kawasan SPBU serta tidak melakukan antrian di badan jalan umum. Melalui pembahasan rapat tersebut dapat menjadi sinergitas dalam hal Analisa Pengaturan Antrian BBM di SPBU pada saat ini atau pun di akan datang agar nantinya Antrian tidak berdampak pada keselamatan berlalu lintas.
Tinggalkan Komentar