Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 pada paragraf 1 (Ketertiban dan Keselamatan) Pasal 106 ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. 

Dan juga menurut Undang-Undang 22 Tahun 2009 pada Paragraf 1 (Ruang manfaat Jalan) pasal 34 Ayat (4) : Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki