
Pembangunan alat pembatas kecepatan ini biasanya cukup terbuat dari semen, aspal, batu batu, bahkan kayu. Namun, sebagai alat keselamatan maka pembuatannya tidak dilakukan sembarangan untuk menjamin keselamtan pengguna jalan, harus dilakukan sesuai dengan spek dan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor : 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Alat pembatas kecepatan initerdiri dari 3 jenis dengan fungsi-fungsi yang berbeda. Pengertian ketiganya adalah sebagai berikut.
1. Speed Bump
Alat pembatas kecepatan jenis Speed Bump ini dibuat melintang badan jalan, dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 %.
Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.
2. Speed Hump
Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 %. Jenis pembatas jalan ini digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan berbentuk melintang jalan
Warna dari speed hump di cat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sedangkan ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.
3. Speed Table
Speed Table dibuat untuk jalan dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Alat pembatas jalan ini dibuat untuk jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm dengan kelandaian 15% dan tinggi maksimum 80-90 mm.
Fungsi dari speed table ini adalah untuk membuat pengemudi mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya.
Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Spesifikasi permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.
Regulasi Pemasangan
Ketiga jenis pembatas di atas memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing, serta disesuaikan dengan lokasi penempatannya. Untuk membuatnya pun harus meminta izin ke Instansi teknis..
Masih banyak ditemui alat pembatas jalan ini yang terlihat dibuat sembarangan. Padahal, sudah ada regulasi yang mengaturnya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya. Dalam aturan tersebut pun dijelaskan bahwa ciri penanda jalan ini harus aman.
Bahan yang digunakan untuk pembatas jalan sendiri harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.
Ketentuan wajib lainnya dalam pembangunannya adalah, harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat pengendara. Serta pemasangan rambu-rambu lalu lintas sebelum alat ini.
Jika ingin membuat speed bump, atau memasang speed hump maka masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai standar juga. (bd2022)
Tinggalkan Komentar