SAMARINDA, DISHUBNEWS - Jumat (20/05/2022) Dinas Perhubungan Kota Samarinda bersama BPTD XVII Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara berkolaborasi untuk memberikan pelayanan pemeriksaan dan pengukuran Kapal-Kapal sungai baik jenis kapal ketinting maupun bus air. 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan keselamatan pelayaran di sungai. Kegaiatan tersebut dilaksanakan di Dermaga Mahakam Hilir dan Dermaga Mahakam Hulu. Kapal2 ketinting baik kompas dan tambangan diberikan penyuluhan arti alat keselamatan di saat berlayar, baik life jacket, pelampung dan lampu-lampu navigasi di saat berlayar malam hari.  

Dokumen kapal yang terbit bagi setiap kapal bilamana setelah dilakukan pengukuran akan diterbitkan surat keterangan ukur untuk kapal GT 7 ke bawah dan Surat Ukur untuk kapal GT 7 ke atas. Selain surat keterangan ukur atau surat ukur akan diterbitkan surat kelaikan kapal sungai dan danau serta Pas Sungai. Kelengkapan dokumen ini juga dibutuhkan untuk kapal2 yg melayani angkutan umum mendapatkan BBM JBT Solar bersubsidi. 

Tim BPTD di koordinir Ka. Si. TSDP mewakili Kabalai BPTD. Kewenangan keselamatan pelayaran berada di pemerintah pusat sesuai Permenhub Nomor 61 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Anngkutan Sungai Dan Danau, namun tidak terlepas peran serta daerah yaitu dishub karena keselamatan menjadi tanggung jawab bersama. Pemeriksaan kapal yang dilakukan seperti pengecekan bodi kapal, mesin kapal, jumlah alat keselamatan dan lain sebagainya.